Pegertian Ham Dan Demokrasi
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Contoh Kasus Yang terkait dengan
Pasal 28A – 28J dalam kehidupan sehari-hari :
· Kekerasan IPDN yang menyebabkan
meninggalnya praja muda Cliff Muntu. pada Kasus ini ada beberapa pasal pada UUD
1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya 28A, 28C, 28G, 28I.
· Pembunuhan Marsinah Aktivis buruh yang
melakukan unjuk rasa bersama teman – teman sesama buruh PT. CPS Porong,
Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh. Pasal yang di langgar di antaranya 28D, 28G, 28I.
Demokrasi
Sila Ke-4
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas.
Hubungannya dengan Pancasila
Demokrasi merupakan nilai
dari pancasila, dimana nilai tersebut memiliki makna dan hubungan yang erat.
Adapun makna yang terkandung dalam pancasila sila ke-4 ( “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” ) adalah
sebagai berikut :
1. Setiap
warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,
2. Tidak
Boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,
3. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,
4. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah,
5. Didalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau
golongan, dan
6.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-Wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan permusyawaratan.
Perkembangan Secara Umum Di Indonesia
Perkembangan demokrasi di
Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959
Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku
sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat
dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di
beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di
Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS
1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara
konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde
Lama)
Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai
“Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan
kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar
dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap
nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada
diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance
dari legislatif terhadap eksekutif.
3. Periode 1965-1998 (Orde
Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada
periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan,
terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde
Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik,
campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa
mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang(
Reformasi )
Orde reformasi ditandai
dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden
kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya
presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat
terhadap pemerintahan Orde Baru.
Sumber:
HAM
DAN DEMOKRASI
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Contoh Kasus Yang terkait dengan
Pasal 28A – 28J dalam kehidupan sehari-hari :
· Kekerasan IPDN yang menyebabkan
meninggalnya praja muda Cliff Muntu. pada Kasus ini ada beberapa pasal pada UUD
1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya 28A, 28C, 28G, 28I.
· Pembunuhan Marsinah Aktivis buruh yang
melakukan unjuk rasa bersama teman – teman sesama buruh PT. CPS Porong,
Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh. Pasal yang di langgar di antaranya 28D, 28G, 28I.
Demokrasi
Sila Ke-4
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas.
Hubungannya dengan Pancasila
Demokrasi merupakan nilai
dari pancasila, dimana nilai tersebut memiliki makna dan hubungan yang erat.
Adapun makna yang terkandung dalam pancasila sila ke-4 ( “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” ) adalah
sebagai berikut :
1. Setiap
warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,
2. Tidak
Boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,
3. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,
4. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah,
5. Didalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau
golongan, dan
6.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-Wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan permusyawaratan.
Perkembangan Secara Umum Di Indonesia
Perkembangan demokrasi di
Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959
Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini
dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai
berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde
Lama)
Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai
“Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan
kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar
dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap
nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada
diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance
dari legislatif terhadap eksekutif.
3. Periode 1965-1998 (Orde
Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada
periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan,
terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde
Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik,
campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa
mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang(
Reformasi )
Orde reformasi ditandai
dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden
kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya
presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat
terhadap pemerintahan Orde Baru.
Sumber:
HAM
DAN DEMOKRASI
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Contoh Kasus Yang terkait dengan Pasal
28A – 28J dalam kehidupan sehari-hari :
· Kekerasan IPDN yang menyebabkan
meninggalnya praja muda Cliff Muntu. pada Kasus ini ada beberapa pasal pada UUD
1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya 28A, 28C, 28G, 28I.
· Pembunuhan Marsinah Aktivis buruh yang
melakukan unjuk rasa bersama teman – teman sesama buruh PT. CPS Porong,
Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh. Pasal yang di langgar di antaranya 28D, 28G, 28I.
Demokrasi
Sila Ke-4
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas.
Hubungannya dengan Pancasila
Demokrasi merupakan nilai
dari pancasila, dimana nilai tersebut memiliki makna dan hubungan yang erat.
Adapun makna yang terkandung dalam pancasila sila ke-4 ( “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” ) adalah
sebagai berikut :
1. Setiap
warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,
2. Tidak
Boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,
3. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,
4. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah,
5. Didalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan, dan
6.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-Wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan permusyawaratan.
Perkembangan Secara Umum Di Indonesia
Perkembangan demokrasi di
Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959
Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini
dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai
berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde
Lama)
Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai
“Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan
kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar
dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap
nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada
diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance
dari legislatif terhadap eksekutif.
3. Periode 1965-1998 (Orde
Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada
periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan,
terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde
Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik,
campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa
mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang(
Reformasi )
Orde reformasi ditandai
dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian
diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden
Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap
pemerintahan Orde Baru.
Sumber:
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Contoh Kasus Yang terkait dengan
Pasal 28A – 28J dalam kehidupan sehari-hari :
· Kekerasan IPDN yang menyebabkan
meninggalnya praja muda Cliff Muntu. pada Kasus ini ada beberapa pasal pada UUD
1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya 28A, 28C, 28G, 28I.
· Pembunuhan Marsinah Aktivis buruh yang
melakukan unjuk rasa bersama teman – teman sesama buruh PT. CPS Porong,
Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh. Pasal yang di langgar di antaranya 28D, 28G, 28I.
Demokrasi
Sila Ke-4
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas.
Hubungannya dengan Pancasila
Demokrasi merupakan nilai
dari pancasila, dimana nilai tersebut memiliki makna dan hubungan yang erat. Adapun
makna yang terkandung dalam pancasila sila ke-4 ( “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” ) adalah sebagai
berikut :
1. Setiap
warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,
2. Tidak
Boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,
3. Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,
4. Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah,
5. Didalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau
golongan, dan
6.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-Wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan permusyawaratan.
Perkembangan Secara Umum Di Indonesia
Perkembangan demokrasi di
Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959
Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini
dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai
berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan
di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam
UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara
konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde
Lama)
Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai
“Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan
kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar
dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap
nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada
diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance
dari legislatif terhadap eksekutif.
3. Periode 1965-1998 (Orde
Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada
periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan,
terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde
Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik,
campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa
mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang(
Reformasi )
Orde reformasi ditandai
dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden
kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya
presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat
terhadap pemerintahan Orde Baru.
Sumber: